Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat
Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Pertanyakan Keterangan Nur yang Kerap Berbeda
Nur yang merupakan penumpang Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur hingga meninggal memberikan keterangan berbeda dalam waktu singkat.
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur meminta Polres Cianjur untuk meminta keterangan ulang terhadap Nur (23).
Nur yang merupakan penumpang Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur hingga meninggal memberikan keterangan berbeda dalam waktu singkat.
"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," katanya.
Baca juga: Kompol D Dimutasi setelah Mengaku Nikah Siri dengan Nur, Dipastikan Langgar Kode Etik Polri
Menurutnya, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.
Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu menabrak.
"Keterangan dari penumpang mobil Audi itu yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," katanya.
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya.
Yudi menyebut, Nur adalah saksi kunci dalam insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni di ruas jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023) siang.
Menurut Yudi, Nur perlu diperiksa ulang sebagai saksi karena sudah memberikan keterangan yang berbeda dalam kurun waktu beberapa jam.
Baca juga: Teka-teki Pemilik Audi A6 yang Disebut Lindas Selvi hingga Tewas, Bukan Milik Kompol D atau Nur
"Awalnya memberikan pernyataan kendaraannya tidak menabrak. Namun, beberapa jam kemudian membuat BAP dengan keterangan berbeda," kata Yudi saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Karena itu, sebut dia, Nur telah memberikan pernyataan yang kontradiktif, sehingga dipastikan salah satu dari pernyataannya palsu atau bohong.
"Mohon dengan sangat agar diperiksa ulang itu ibu Nur dan Fitri (ART), dan gelar perkaranya disaksikan oleh Kompolnas dan pihak dari keluarga korban," ujar dia.
Menurut Yudi, sebelum menetapkan tersangka, seharusnya polisi mengakomodasi informasi sekecil apa pun di lapangan, termasuk keterangan warga dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
“Sopir angkot yang diduga ngerem mendadak itu adalah salah satu saksi yang tahu di lokasi kejadian. Pertanyaan saya, kenapa tidak dipanggil?” ujar Yudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mobil-audi-a6-yang-diduga-melindas-mahasiswi-cianjur-selvi-amalia-nuraeni1.jpg)