Senin, 1 September 2025

Pembobolan Rekening Nasabah Bank

Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

Editor: Erik S
net
(Ilustrasi) Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry di Surabaya divonis 10 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, Setu siap menerimanya.

Baca juga: Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Penjara, Pelaku Utamanya Divonis 3,5 Tahun

"Enggak apa-apa, Yang Mulia," kata Setu ketika vonisnya dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Seto 10 bulan karena terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan Setu adalah merugikan dirinya sendiri dan korban.

Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Thoha divonis 3,5 Tahun

Sementara itu, hakim memvonis Mohammad Thoha 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Soal Pembobolan Uang Rp320 Juta, BCA: Pelaku Utamanya Thoha, Bukan Tukang Becak

Thoha adalah otak pembobolan rekening BCA Rp 320 juta.

Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementar hal yang meringankan adalah berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Sebelumnya, Hera F Haryn selaku Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, meluruskan informasi yang beredar.

Baca juga: Uang Rp320 Juta Nasabah BCA Dibobol, BCA Tak Ganti Rugi, OJK Minta Masyarakat Jaga Data Pribadi

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan