Senin, 8 September 2025

Kasus Bayi Meninggal di Kandungan di Sumut Berakhir Damai, Keluarga Korban Terima Uang Rp 25 Juta

Keluarga korban bersama Dokter Saut sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Penulis: Erik S
HO/Tribun Medan
Keluarga korban bayi yang meninggal di RSUD Sidikalang berpelukan dengan Dokter Saut Simanjuntak di kediaman keluarga korban, Lae Pinang Desa Bintang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi 

TRIBUNNEWS.COM, DAIRI- Kasus bayi meninggal karena terlambat operasi di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berakhir damai.

Keluarga Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak di kediaman korban Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Update Jari Kelingking Bayi Putus Tergunting: Polisi Gelar Perkara, Orang Tua Ngadu ke Hotman Paris

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihak keluarga korban bersama Dokter Saut sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

"Di sini perlu saya jelaskan, bahwasanya kemarin pihak dokter Saut bersama istrinya, dokter Erna sudah bertemu dengan keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban," ujar Dedi kepada Tribun Medan.

Dedi menjelaskan, pertemuan tersebut, korban menerima permintaan maaf dan upah-upah kisik Tendi, dari dokter Saut sebesar Rp 25 juta.

Dalam pertemuan juga turut hadir Kepala Desa Bintang, Anggota Dewan Alfri Ujung

"Kalau bahasanya, upah upahnya gitu lah bang, sebesar Rp 25 juta, " Jelasnya.

Atas perdamaian tersebut, Dedi juga selaku pengacara, telah secara resmi melepas kontrak sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga: Fakta Jari Bayi 8 Bulan yang Putus Tergunting, Terjadi saat Ganti Infus hingga Sudah Dioperasi

"Dengan hasil perdamaian kemarin, saya juga ingin menjelaskan sudah terlepas dari kontrak kuasa hukum korban, sehingga apapun yang terjadi dalam permasalahan tersebut, sudah diluar tanggung jawab saya lagi, " Tutupnya.

Sempat tolak amplop

Mayahtra Simanjorang dan Rahmadayanti sempat menolak amplop yang diberikan dr Erna, istri dari dr Saut Simanjuntak.

Pada Sabtu (28/1/2023) lalu, Erna sempat mendatangi kediaman pasutri tersebut di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Namun, ketika Erna menyodorkan amplop pada pasutri tersebut, keduanya menolak.

"Mereka ke sini untuk membuat surat pernyataan, bahwa kami tidak ada masalah lagi. Tidak ada persoalan lagi, gitu lah," kata Mayahtra, Selasa (31/1/2023) lalu.

Atas pernyataan tersebut, pihak keluarga korban kemudian menolak mentah - mentah amplop beserta surat pernyataan tersebut, dan menyerahkannya pada kuasa hukum.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Bayi Bergejala Stunting Harus Diberikan Protein Hewani

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan