Sabtu, 20 September 2025

Malapraktik Perbesar Payudara, Warga Palangkaraya Jadi Tersangka

Atul diduga mendapatkan cairan silikon tersebut dengan membeli melalui toko online dengan harga Rp 1,2 juta per 500 mililiter.

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) Polisi menetapkan JR alias Atul (45) tersangka malapraktik perbesar payudara di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah 

Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangkaraya atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik, Bayi di Konawe Kehilangan Tulang Hidung, Ini Penjelasan Pihak RS

“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Serta Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup iptu Sukrianto. 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tak Kantongi Izin Praktik, Warga Kandangan Kalsel Terlibat Malapraktik Perbesar Payudara

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan