Malapraktik Perbesar Payudara, Warga Palangkaraya Jadi Tersangka
Atul diduga mendapatkan cairan silikon tersebut dengan membeli melalui toko online dengan harga Rp 1,2 juta per 500 mililiter.
Editor:
Erik S
Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangkaraya atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik, Bayi di Konawe Kehilangan Tulang Hidung, Ini Penjelasan Pihak RS
“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Serta Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup iptu Sukrianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tak Kantongi Izin Praktik, Warga Kandangan Kalsel Terlibat Malapraktik Perbesar Payudara
Sumber: Tribun Kalteng
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU Kasus Sritex |
![]() |
---|
Tersangka Penembakan Charlie Kirk Dibebaskan, Pelaku Sebenarnya Masih Buron |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Palangkaraya, 12 September 2025, BMKG: Seharian Hujan dari Pagi sampai Malam |
![]() |
---|
2 Tersangka Perusakan 6 Pos Polisi di DIY Ditangkap: Satu Orang Residivis, Kerja Serabutan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Orangtua yang Siksa dan Telantarkan Anak di Kebayoran Lama Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.