Kamis, 11 September 2025

Pria Ogan Komering Ilir Diamankan karena Sebarkan 5 Video Konten Asusila

Pelaku hanya bisa tertunduk malu ketika diperiksa lalu dihadapkan ke awak media di ruang pemeriksaan unit pidana khusus (Pidsus) Mapolres OKI

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi video mesum - - SY asal Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir nekad menyebarkan video asusilanya di media sosial. Tak tanggung-tanggung ia menyebar 5 video adegan mesumnya hingga beredar ditengah masyarakat 

Terkait dengan perkara tersebut, pihaknya juga telah mengamankan dua unit handphone merk Apple yang digunakan untuk menyimpan video pornografi.

"Kami juga mengamankan sprei, bantal dan pakaian di tempat pembuatan video asusila tersebut," 

"Sementara pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelaku Pembuat 5 Video Asusila Asal Lempuing OKI Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan