Pria Ogan Komering Ilir Diamankan karena Sebarkan 5 Video Konten Asusila
Pelaku hanya bisa tertunduk malu ketika diperiksa lalu dihadapkan ke awak media di ruang pemeriksaan unit pidana khusus (Pidsus) Mapolres OKI
Terkait dengan perkara tersebut, pihaknya juga telah mengamankan dua unit handphone merk Apple yang digunakan untuk menyimpan video pornografi.
"Kami juga mengamankan sprei, bantal dan pakaian di tempat pembuatan video asusila tersebut,"
"Sementara pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelaku Pembuat 5 Video Asusila Asal Lempuing OKI Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/video-mesum_20160425_051349.jpg)