Senin, 29 September 2025

Perusakan Makam TPU Glondong Blitar, Pelaku Tinggalkan Pesan Atas Nama Malaikat Munkar dan Nakir

Warga melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Polisi bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi hingga mencurigai satu orang.

Editor: Willem Jonata
TribunJatim.com/Imam Taufiq
Kondisi makam umum TPU Glondong, Blitar, yang dirusak, pecahan batu bekas bangunan kijing tampak berserakan 

Namun, yang membuat banyak orang heran, apa mungkin ia berani beraksi sendirian di tengah malam dengan perusakan kuburan sebanyak itu.

Baru Kamis (16/2/2023) pagi warga geger karena melihat banyak pecahan batu bekas bangunan kijing berserakan di mana-mana.

"Ia merusak dengan peralatan palu dan linggis, sehingga kami kenai pasal pengrusakan (pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara)," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul FAKTA Perusakan 58 Makam di Blitar, Pelaku Pakai Palu dan Linggis, Sempat Beri Surat Ancaman

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan