Aplikasi Trading Ilegal
Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun: Ini Daftar Gadget, Pakaian dan Kendaraan yang Disita
Majelis Hakim juga memutuskan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.
Editor:
Erik S
Perbankan:
• Kartu Debit ATM Jenius warna oranye.
• Buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah.
• Buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik.
• Buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan
Nurfajrina Fauzan.
• Buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan
Nurfajrina Fauzan.
• Buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik.
• Buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar
Faruq.
• Buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi
Julwan Syahginanjar.
• Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605.
• Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028.
• Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
Baca juga: Daftar 99 Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Ada Sepatu, Celana, hingga Lamborghini Huracan
Uang Tunai:
• Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan
Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus)
lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus)
lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar.
• Uang senilai Rp500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999.
• Uang senilai Rp860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta
• rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022.
• Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022.
• Uang senilai Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 per tanggal 14 Maret 2022.
• Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022
• Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022.
• Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik. Tanah dan Bangunan:
• Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex
• Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn.
• Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
• Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
• Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
• Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.
• Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November
2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan
Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat.
• Denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan
dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
• SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat.
• Bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan atas nama Doni M Taufik.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12) silam, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan banding.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (Tribun Network/aci/wly)
Sumber: Tribun Jabar
Aplikasi Trading Ilegal
Perwakilan Korban Investasi Bodong Fahrenheit Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro Jaya |
---|
Kejari Kota Bandung Akomodir Semua Korban Trading DNA Pro |
---|
Buronan Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Terdeteksi Karena Overstay |
---|
Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Duga Ada yang Memanfaatkan |
---|
Perkumpulan Trader Tuntut Transparansi dari Pengembalian Hak-hak Korban Kasus Indra Kenz |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.