Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul
Pengakuan ayah yang rudapaksa dua anak kandungnya di Bandung. Pelaku berpura-pura memberikan edukasi pelecehan seksual ke korban yang masih 15 tahun.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial DS (50) yang merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.
Pelaku sempat melarikan diri setelah dilaporkan oleh anaknya dan ditangkap Jajaran Polresta Bandung saat berada di Garut, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menghadirkan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Dalam konferensi pers ini, pelaku mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah saat merudapaksa dua anak kandungnya.
Aksi bejat pelaku dilakukan pertama kali pada tahun 2021 setelah istrinya meninggal.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah hingga Meninggal di Bone Sulsel, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Anak pelaku yang paling tua menjadi korban pertama perbuatan asusila pelaku.
"Pertama kepada anak yang paling besar, sebanyak 3 kali, usianya 30 tahun," ungkap pelaku, dikutip dari TribunJabar.id.
Korban kedua adalah anak pelaku yang masih di bawah umur yang usianya masih 15 tahun.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura memberikan edukasi pelecehan seksual kepada korban.
"Pertamanya di kamar mandi, ngasih pemahaman, kalau ada laki-laki yang meraba dan mencium dan lainnya, jangan dilakukan," bebernya.
Namun, pelaku juga mempraktikan rudapaksa kepada korban yang masih SMP.
Sedangkan, modus lain yang digunakan kepada korban kedua yakni berpura-pura mengobati bisul.
"Iya, pura-pura ngobatin bisul, langsung melakukan," katanya.

Baca juga: Oknum Kepala Desa di Nias Selatan Ditahan Usai Rudapaksa Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaan
Dilaporkan Anaknya Sendiri
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan kejadian yang dialaminya pada sang kakak.
Sebanyak delapan anak pelaku kemudian berkumpul dan meminta ayah mereka tidak mengulangi perbuatan asusila lagi.
"Namun, tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," papar Kusworo.
Kusworo Wibowo menjelaskan, pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.
Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.
"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.
Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.
"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.
"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.