Sabtu, 6 September 2025

Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah hingga Meninggal di Bone Sulsel, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi menetapkan MA sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap siswi SMP

Editor: Erik S
Warta Kota via Tribunnews
(Ilustrasi) MA (15) ditetapkan sebagi tersangka kasus rudapaksa siswi Madrasah berinisial J (14) di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BONE- MA (15) ditetapkan sebagi tersangka kasus rudapaksa siswi Madrasah berinisial J (14) di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

MA dan J adalah satu sekolah.

Baca juga: Ayah di Bandung Rudapaksa Dua Anak Kandung, Beraksi sejak 2021 setelah Istri Meninggal

"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman saat ditemui awak media di kantor Polres Bone, Kamis (23/2/2023).

Berdasarkan hasil visum menunjukkan ada luka robek di selaput dara korban akibat benda tumpul.

"Setelah keterangan dan bukti kuat, selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut Boby mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," ujarnya. 

Atas perbuatannya, MA dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Nasihati Korban agar Jaga Diri dari Pria Mesum, tapi Malah Dipraktikkan

"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, DP3A untuk mendampingi keluarga korban, saksi, maupun tersangka itu sendiri," ucapnya.

"Kemudian kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bone untuk pemberkasan perkaranya." tambahnya.

Keluarga Korban 2 Kali Melapor Baru Diproses

Keluarga J (14) siswi madrasah yang jadi korban rudapaksa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata dua kali melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Pak Kades di Nias Selatan Rudapaksa Warganya, Korban Berusia 20 Tahun, Modus Tawari Pekerjaan

Keluarga J memasukkan laporan ke Polres Bone atas kasus rudapaksa yang dilakukan oleh teman sekolahnya.

Namun laporan pertama tidak diproses lebih lanjut oleh polisi karena tak cukup keterangan dan bukti.

Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," kata paman korban yang tak ingin disebut namanya ke Tribun-Timur.com, Senin (20/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan