Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Rafael Alun Miliki Rumah Mewah di Manado, Tagihan PBB-nya Hanya Rp 300 Ribu Per Tahun
Harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diketahui mencapai Rp 56 Miliar.
Editor:
Hendra Gunawan
Lalu, Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya Rp4,16 miliar, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ihsan Priyawibawa Rp4,98 miliar, Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto Rp5,79 miliar, dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dodik Samsu Hidayat Rp5,35 miliar.

Harta Kekayaan Rafael Alun ini memang menjadi sorotan usai putranya, Mario Dandy Satriyo (20), viral lantaran pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap David (17).
Kasusnya kemudian melebar ke mana-mana sampai menjadi perhatian khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani kemudian mencopot Rafael dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat (24/2/2023).
Setelah pencopotan itu, Rafael kemudian juga mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga buka suara soal harta kekayaan Rafael Alun.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Rafael melaporkan kekayaannya sebanyak Rp 56 miliar.
Jumlah itu disebut disebut tak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai eselon III.
Rafael memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kekayaan Rafael yang mencapai 56,1 miliar itu hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58 miliar.
Diendus sejak lama
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa harta mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) sejak lama.
Nama Rafael Alun menjadi viral setelah anaknya Mario Dandy Satrio menganiaya anak pimpinan ormas hingga koma.
Mario lantas menjadi sorotan karena sering pamer harta seperti motor gede Harley Davidson dan mobil mewah Rubicon.
Karena kasus tersebut, kini Rafael terseret-seret karena memiliki harta yang tidak normal seperti jabatannya di eselon iii Kantor Pajak di Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.