Rabu, 10 September 2025

Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Unggah Tagar Percuma Lapor Polisi

Ernawati dilaporkan oleh tiga anggota polisi yang merasa dirugikan karena disebut pembunuh. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan unsur pidana.

Penulis: Faisal Mohay
Istimewa
Kaharuddin Daeng Sibali (kanan) dan Ernawati Bakkarang (kiri). Ernawati ditangkap karena mengunggah video yang dianggap berisi ujaran kebencian ke polisi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, Kahar saat itu diduga melakukan pencurian sehingga ditangkap.

"Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Makassar, tepatnya di rumah Kahar," jelasnya.

Ia mencoba kabur dari mobil polisi dengan cara izin buang air kecil dan melarikan diri.

Namun, aksi Kahar diketahui personel yang bertugas dan ia mendapatkan tembakan peringatan yang mengenai tubuhnya.

"Penembakan peringatan, satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan, dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri."

"Setibanya di rumah sakit Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan, oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan telah meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Jateng Kecewa Ada Praktik KKN dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, 5 Polisi Diduga Terlibat

Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi pada jasad korban.

"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan semuanya sudah bertandatangan." 

"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat rilis di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat rilis di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang (TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA)

Dua tahun berselang, Ernawati mengunggah video yang menyudutkan polisi terlibat dalam kematian kakaknya.

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, Ernawati juga menggunakan tagar #percumalaporpolisi dan membuat kasus kematian ini jadi viral.

"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (TikTok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," sambungnya.

Ernawati sempat melaporkan kasus ini, namun pihak kepolisian menyatakan kasus ditutup karena kurang bukti.

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," imbuhnya. 

Postingan tersebutlah yang membuat polisi menetapkan Ernawati sebagai tersangka.

"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi. Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," paparnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan