Kamis, 4 September 2025

Protes Penetapan Tersangka, Pendukung Johannes Rettob Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

Mereka menggelar aksi damai terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
AKSI MASSA - Ribuan warga pendukung Johannes Rettob kembali menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Provisnsi Papua Tengah, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Aksi damai dilakukan ribuan warga pendukung Johannes Rettob di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/3/2023).

Mereka menggelar aksi damai terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Massa aksi menuduh Kejaksaan Tinggi Papua telah mengkriminalisasi Johannes Rettob.

Baca juga: Jadi Tersangka, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Yakin Kejaksaan Tinggi Papua Keliru

Sebagian dari PNS juga ikut bergabung dengan aksi massa.

Demo kali kedua ini dikawal ketat aparat gabungan TNI-Polri.

Sebelumnya, aksi yang sama juga digelar pada Jumat (3/3/2023).

Pendukung Johannes Rettob meminta Menkopolhukam, Komisi Kejaksaan RI, dan Kejagung untuk memeriksa dan mencopot Kajati Papua dan Kejari Mimika.

Mereka juga mendesak pihak kejaksaan segera menarik berkas perkara Plt Bupati Mimika dan menghormati proses praperadilan.

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Geofrey Nanulaita menilai pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Papua tekesan terburu-buru.

Menurt Geofrey Nanulaita, Kejaksaan Tinggi Papua sudah melanggar prosedur hukum acara.

Pasalnya, kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan kasus yang melilitnya.

"Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara," ujarnya.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review

Menurutnya, kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.

"KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara," ungkapnya.

Selain melanggar prosedur pelimpahan, kata dia, Kejati Papua juga tidak melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan