Kamis, 21 Agustus 2025

5 Fakta Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Cianjur: Ribut Hubungan Ranjang hingga Pengakuan Pelaku

Berikut fakta-fakta kasus pria bunuh pasangan sesama jenisnya di di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dipicu cekcok urusan hubungan ranjang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase: Fauzi Noviandi /TribunJabar.id
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan pasangan sesama jenis dan (Kanan) AS saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Belakangan baru terungkap, R tewas karena dibunuh oleh pasangan sejenisnya AS.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, AS memang berusaha merekayasa pembunuhan seolah-olah seperti kasus bunuh diri.

"Karena seperti seolah-olah bunuh diri dan kematianya tidak wajar. Sehingga kami membentuk tim Ganungan untuk melakukan pencarian pelaku karena pelaku sempat melarikan diri," katanya.

AS akhirnya bisa ditangkap dan dihadirkan dalam rilis kasus pada Selasa (7/3/2023).

Baca juga: AR Akhiri Hidup Usai Bunuh Bayinya yang Masih Berusia 4 Bulan, 2 Anaknya yang Lain Terluka

3. Motif Pelaku

Doni menjelaskan, kasus pembunuhan dilatarbelakangi cekcok hubungan ranjang antara pelaku dan korban.

AS dan R sebelumnya sepakat pergi bersama ke penginapan untuk bersenang-senang.

Keduanya kemudian menenggak minuman keras hingga berujung saling cumbu.

Korban lalu mengajak pelaku untuk berhubungan di atas ranjang, namun AS menolaknya.

"Tapi ketika diajak berhungan intim pelaku menolaknya. Ketika itu korban menampar dan mencekik pelaku.

Ketika dicekik korban, pelaku langsung melawan dengan cara menendang, hingga mencekiknya hingga tidak sadarkan diri," katanya.

Doni melanjutkan, AS kemudian menyayat tangan R untuk merekayasa kasus seperti kasus bunuh diri.

4. Hukuman

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dan Jajaran Polres Cianjur saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan sesama jenis, Selasa (7/3/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dan Jajaran Polres Cianjur saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan sesama jenis, Selasa (7/3/2023). (Fauzi Noviandi /TribunJabar)

AS kini telah ditahan oleh Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan