Soal Gubernur Bali I Wayan Koster yang Bakal Larang WNA Sewa Motor, Ini Tanggapan Polda
Berikut ini tanggapan Polda Bali soal instruksi Gubernur Wayan Koster yang larang WNA sewa motor
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kabar soal Gubernur Bali I Wayan Koster yang larang warga negara asing (WNA) menyewa sepeda motor jadi sorotan beberapa pihak.
Pelarangan tersebut buntut dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA yang menyewa motor di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, instruksi yang yang dikeluarkan Gubernur Bali tersebut merupakan hal yang positif.
Pelarangan tersebut dinilai bisa meningkatkan keamanan lalu lintas.
Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman,” ungkap Satake Bayu seperti yang diwartakan Tribun-Bali.com.
Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang jelas.
Baca juga: Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan
Tak hanya itu, instruksi pelarangan WNA menyewa motor juga memerlukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Pasalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan, seperti memiliki surat izin mengemudi (SIM) Nasional maupun Internasional.
“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” jelas Satake Bayu.
Ia juga mengungkapkan WNA bisa mengurus SIM dengan membawa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Visa.
“Orang asing kan boleh membuat SIM nasional dengan persyaratan KITAS atau Visa,” lanjutnya.
Diketahui, dari pelarangan tersebut, WNA hanya diperbolehkan bepergian dengan menggunakan kendaraan dari agen travel.

Baca juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Melakukan Berbagai Pelanggaran di Bali
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” ungkap I Wayan Koster.
Pelarangan tersebut buntut dari banyaknya turis asing yang melanggar lalu-lintas di Bali.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” jelas Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Minggu (12/3/2023).
Kata Perhimpunan Rental Motor
Perhimpunan Rental Motor (PRM) pun turut menanggapi instruksi dari Wayan Koster.
Pihak PRM menilai, Gubernur Bali berlebihan dan seperti tidak memikirkan usaha rental yang dijalankan warga Bali.
PRM pun meminta, untuk aturan tersebut dikeluarkan regulasi yang jelas, agar wisatawan masih bisa menyewa motor.
Baca juga: Respons Gubernur Bali, Imigrasi Masih Kaji Pencabutan VoA WNA Rusia dan Ukraina
Pihak PRM Bali yang memayungi lebih dari 8.000 kendaraan siap diajak kerja sama serta berdiskusi untuk menegaskan aturan rental.
"Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan. Padahal kita ini juga membantu pemerintah. Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," kata Wakil PRM Bali I Gede Mahatma Jaya Senin (13/3/2023).
TribunBali.com mewartakan, pihak PRM juga menyinggung aturan internasional yang memperbolehkan siapapun berkendara di mana saja asal mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.
"Alangkah baiknya kita perketat pengawasan saja, jangan sampai melarang," pintanya
Pihaknya juga menekankan, jika aturan tersebut disahkan tanpa adanya regulasi yang jelas, maka banyak pengusaha rental motor dengan sekala kecil yang dirugikan.
"Belum lagi rental kecil, itu mau dikemanakan nanti. Apa usaha rental akan dibuang begitu saja tidak mengeluarkan aturan atau SOP yang jelas bagi pengusaha rental," lanjut Maha.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, Ida Bagus Putu Mahendra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.