Minggu, 31 Agustus 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Mantri S Bunuh Kades Curug Goong Karena Cemburu, Terungkap Korban Sempat Mengeluh Dapat Ancaman

Sejumlah fakta terungkap di balik tewasnya Kades Curug Goong Salamunasir setelah ditusuk jarum suntik oleh Mantri Suhendi.

Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA-TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Rumah Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir (kiri) dan foto Salamunasir (kanan). Sejumlah fakta terungkap di balik tewasnya Kades Curug Goong Salamunasir setelah ditusuk jarum suntik oleh Mantri Suhendi. 

Di sisi lain, isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan NN muncul. Namun terkait hal ini, Maskun mangaku tidak mengetahui.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," katanya.

Pihak Korban Ungkap Ancaman

Sementara, tim Kuasa Hukum Korban, Pampangrara, saat ditemui di Polresta Serang Kota mengatakan Kades Curug Goong diduga mendapat ancaman sebelum tewas dibunuh Mantri Suhendi.

"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh," katanya Selasa (14/3/2023).

Maka dari itu, keluarga korban menduga bahwa pelaku sudah merencanakan untuk membunuh Salamunasir.

"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," katanya.

Atas dasar itu, keluarga korban meminta agar pelaku dijerat pasal 340 KUHP.

"Karen diliat dari kejadian tersebut jelas pelaku datang dengan membawa alat sutikan dan menyuntikan cairan tersebut kepada korban, ini jelas direncanakan," katanya.

Selain itu, pelaku juga disebutkan pernah mendatangi korban ke kantor balai desa dan marah-marah kepada korban.

Dengan demikian, pihak keluarga meminta agar penyidik dapat menerapkan pasal tersebut, karena keluarga korban ingin mencari keadilan dengan persoalan ini.

"Keadilan itu akan diperoleh manakala penerapan pasal terhadap perbuatan ini bisa sesuai," katanya.

Diketahui Mantri Suhendi kini sudah menjadi tersangka.

Polisi menjerat Mantri Suhendi dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP.

Waka Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena Mantri Suhendi terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine kepada Salamunasir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan