Senin, 25 Agustus 2025

Gadis Muda di Aceh Divonis 25 Cambukan karena Terbukti Selingkuh dengan Pria Beristri

HN dan EFL diketahui berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Laseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
Ilustrasi hukum cambuk. EFL (22) divonis 25 cambukan setelah ketahuan berselingkuh dengan seorang pria beristri berinisial HN (30). 

Pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB, HN datang ke rumah kos EFL dan tidur di tempat itu.

Selanjutnya sekira pada pukul 22.30 Wib, HN menutup dan mengunci pintu rumah kos tersebut.

Tidak lama setelah itu, EFL masuk ke dalam kamar dan langsung menganti pakaian tidur.

Selang beberapa menit kemudian, HN juga ikut masuk ke dalam kamar EFL.

Kemudian keduanya bermesra-mesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa rasa takut.

Sebab dalam rumah sudah terkunci tanpa ada ada orang lain didalam rumah tersebut.

Keesokan pagi harinya, Minggu (1/1/2023), pukul 06.00 wib datang istri sah dari HN, yakni MJ.

Dia sudah berada di depan rumah kos tersebut, lalu HN yang menyadari istrinya datang kemudian mencoba melarikan diri.

Tidak lama setelah itu, warga sekitar langsung mengamankan HN dan EFL.

Selanjutnya, kedua pasangan non muhrim ini dibawa oleh Polsek Lueng Bata untuk pengamanan.

Selang beberapa jam kemudian, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tiba untuk membawa NH dan EFL untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dipersidangan, EFL mengaku sudah dua kali melakukan ikhtilat atau bermesraan hingga berhubungan layaknya suami istri dengan HN.

Ia juga mengaku bahwa NH sering tidur di dalam rumah kost yang terdakwa tempati, yang berlokasi di Laseupeung, Lueng Bata, Kota Banda Aceh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Muda di Banda Aceh Indehoy dengan Supir, Rumah Kos Lueng Bata Jadi Saksi, Divonis 25 Cambukan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan