2 Oknum TNI Ditangkap saat Antarkan 75 Kg Sabu ke Medan, Dapat Upah Rp2 Juta untuk 1 Kg Sabu
Pengakuan dua oknun TNI yang menjadi kurir sabu. Mendapat upah Rp2 juta untuk satu kilogram sabu dan jika ditotal bisa dapatkan uang Rp150 juta.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan; dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Keduanya terlibat kasus pengedaran narkoba dengan barang bukti 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Dalam proses persidangan, keduanya mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
Pada Senin 5 Desember 2022, keduanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri saat akan mengedarkan narkoba.
Baca juga: Sosok Polisi di Bone yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Dua Wanita, Pernah Tersandung Kasus Narkoba
"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," ujar Sertu Yalpin Tarzun saat menjalani persidangan, dikutip dari TribunMedan.com.
Upah yang didapat keduanya untuk mengantarkan narkoba ini sebesar Rp2 juta untuk satu kilogram sabu.
Saat ditangkap keduanya sedang membawa 75 kg sabu dan jika berhasil menjalankan tugasnya mereka mendapatkan Rp150 juta.
Sosok gembong narkoba yang memberi tugas keduanya bernama Zack.
Hingga kini polisi belum dapat menangkap Zack meski namanya sudah sering muncul di persidangan kasus narkoba.
Kedua oknum TNI ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Zack.
Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang berinisial A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil narkoba yang akan diantar.
Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat muka A karena dirinya dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi.
Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba dengan upah yang telah disepakati.
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya
Kronologi penangkapan

Dilansir TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Peredaran narkoba ini dilakukan oleh dua oknum TNI AD.
Setelah mendapat laporan polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.
Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menenukan adanya gerak mencurigakan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.
Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Sempat Diwarnai Perlawanan, Polisi Berhasil Amankan 6 Orang Warga Terkait Narkoba di Kampung Bahari
Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 40.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.
Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.
Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.
Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).
Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Array A Argus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.