Kamis, 21 Agustus 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Sosok Bidan NN, Istri Mantri Suhendi yang Diduga Berselingkuh dengan Kades Salamunasir

Istri mantri Suhendi diduga berselingkuh dengan Kades Salamunasir. Perselingkuhan ini menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Sumber: Tribunbanten.com
Mantri yang bunu kepala desa di Serang mengaku tidak berniat membunuh dengan suntikan yang ditusukkan pada Punggung, hanya ingin beri efek jera. Terungkap sosok istri pelaku yang diduga selingkuh dengan korban. 

Pelaku Temukan Adanya Bukti Perselingkuhan

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, perselingkuhan tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan.

Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sudah mengingatkan korban untuk tidak mengganggu istrinya yang bekerja sebagai bidan di desa.

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," paparnya, Rabu (15/3/2023).

Pelaku terpancing emosinya ketika mengetahui korban masih berhubungan dengan istrinya meski sudah diingatkan berulang kali.

"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," lanjutnya.

Dalam proses pemeriksaan, S mengaku mengetahui perselingkuhan tersebut dari sebuah foto yang didapatkan dari ponsel istrinya.

"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," tambahnya.

S melihat foto perselingkuhan pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB dan langsung merencanakan untuk menyuntik korban dengan obat injeksi.

Baca juga: Mantri S Bunuh Kades Curug Goong Karena Cemburu, Terungkap Korban Sempat Mengeluh Dapat Ancaman

Sekira pukul 13.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksinya.

"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," tandasnya.

Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selain melakukan pembunuhan, mantri S juga diduga melakukan pengancaman terhadap Salamunasir.

Saat masih hidup, korban mengaku kepada saudaranya ada yang mengancam akan membunuh dan ancaman ini berlangsung selama enam bulan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Pampangrara saat berada di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan