Kamis, 21 Agustus 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Sosok Bidan NN, Istri Mantri Suhendi yang Diduga Berselingkuh dengan Kades Salamunasir

Istri mantri Suhendi diduga berselingkuh dengan Kades Salamunasir. Perselingkuhan ini menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Sumber: Tribunbanten.com
Mantri yang bunu kepala desa di Serang mengaku tidak berniat membunuh dengan suntikan yang ditusukkan pada Punggung, hanya ingin beri efek jera. Terungkap sosok istri pelaku yang diduga selingkuh dengan korban. 

"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh." 

"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," jelasnya.

Baca juga: Mantri Tusuk Kades di Serang Mengaku Tidak Niat Membunuh, Hanya Ingin Beri Efek Jera karena Cemburu

Lantaran ancaman tersebut, keluarga korban menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.

Pampangrara meminta pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

"Karena dilihat dari kejadian tersebut jelas pelaku datang dengan membawa alat sutikan dan menyuntikan cairan tersebut kepada korban, ini jelas direncanakan," tambahnya.

Pelaku juga disebut pernah mendatangi kantor kepala desa untuk memarahi korban.

Dengan bukti-bukti tersebut, pihak keluarga meminta petugas menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

"Keadilan itu akan diperoleh manakala penerapan pasal terhadap perbuatan ini bisa sesuai," tandasnya.

Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya (Dokumentasi Polisi)

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (14/3/2023).

Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut."

"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," lanjutnya.

Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban yang meninggal karena disuntikkan obat injeksi.

"Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih/Desi Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan