Jaja Ahmad Jayus Diserang Orang
Tampang Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial dan Putrinya, Ternyata Sales Roti
Inilah tampang pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yidisial Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Rahmi Dwi Utami.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
"Tersangka pekerja swasta, merupakan sales roti," ucapnya.
Motif Penyerangan
Kusworo mengungkapkan, motif pembacokan tersebut adalah pencurian.
"Untuk motif, setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitkan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian," kata Kusworo.
Ia juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.
"Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang," ujarnya.
Namun sayang, pelaku tak berhasil membawa barang apapun karena banyak warga yang sudah datang berkerumun.

Baca juga: Motif Pembacokan Jaja Ahmad Jayus, Polisi: Eks Ketua KY jadi Sasaran Empuk Pelaku
"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara."
"Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kusworo.
Gadaikan Handphone Keponakan
Ternyata untuk membayar utang, pelaku pembacokan pun sempat menggadaikan handphone milik keponakannya.

Baca juga: Tetangga Ungkap Detik-detik Penyelamatan Jaja Ahmad Jayus, Korban Lemas dan Hampir Kehabisan Darah
"Bahkan yang bersangkutan menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya. Dapatlah uang Rp 3,5 juta, kemudian dibayar (utangnya) dan masih kurang," tutur Kusworo.
Mengutip TribunJabar.id, pelaku mencuri untuk membayar utang dan menebus handphone yang digadai tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.