Sabtu, 6 September 2025

Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan 2 Hakim Agung di Persidangan

Jaksa bakal menghadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni 200 ribu dolar Singapura.

Baca juga: KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung

Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi selaku Ketua Umum KSP Intidana, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.

Dalam dakwaan, uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.

Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat 90 ribu dolar Singapura; Nurmantyo Akmal mendapat 9.700 dolar Singapura; Desy Yustria mendapat 39.700 dolar Singapura; Redhy Novarisza 40.600 dolar Singapura; dan Gazalba sendiri diduga menerima 20 ribu dolar Singapura.

Masih dalam dakwaan yang sama, secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan. 

Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.

Jelang putusan kasasi itu, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," ujar jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung

Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.

"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," sebut jaksa.

Setelah rangkaian pemberian itu, baik kepada Gazalba dkk dan Dadan, pada 4 April 2022, putusan kasasi keluar. 

Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Belum diketahui ke mana saja uang Rp11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain. 

Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut. 

Dadan maupun Hasbi Hasan belum berkomentar mengenai penyebutan nama mereka di dalam dakwaan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan