Senin, 8 September 2025

Dukun Sadis di Banjarnegara

Awal Mula Kasus Pembunuhan Berantai di Banjarnegara Terungkap, Dukun Pengganda Uang jadi Tersangka

Kasus pembunuhan berantai di Banjarnegara terungkap dari laporan anak seorang korban yang mendapat pesan sebelum ayahnya meninggal.

Penulis: Faisal Mohay
Ist
Dukun pelaku pembunuhan di Mapolres Banjarnegara. Terungkap awal mula kasus pembunuhan berantai di Banjarnegara terbongkar. 

Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan sejumlah jasad yang ditemukan terkubur di dalam satu lubang yang sama.

"Hari ini kami kembali melakukan penggalian di lokasi yang sama dengan lokasi kemarin, lahan milik pelaku," paparnya.

Ia belum dapat memastikan jumlah pasti korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Untuk jumlah pastinya belum bisa kami pastikan," imbuhnya.

Pelaku awalnya menjanjikan dapat menggandakan uang korban yang berinisial PO dari Rp 70 juta menjadi Rp 5 miliar.

Namun setelah PO menyetorkan uang Rp 70 juta, pelaku tidak kunjung menggandakan uang sesuai yang sudah disepakati.

Lantaran kesal terus ditagih, pelaku membunuh korban dengan menggunakan air minum yang dicampur dengan potasium.

Baca juga: Warga Sukabumi Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Proses evakuasi 10 jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Dok Polda Jawa Tengah)
Proses evakuasi 10 jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Dok Polda Jawa Tengah) (Dok Polda Jawa Tengah)

Pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Dilansir dari keterangan resmi Kapolres Banjarnegara, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu tas slempang warna hitam, satu KTP atas nama Paryanto, satu kartu berobat atas nama GE, 9 butir apotas dan 19 butir obat berwarna putih.

Sementara saksi-saksi dalam kasus ini yakni S (anak korban), GE (anak korban) dan S.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di jalan setapak menuju hutan turut Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan