Kamis, 11 September 2025

Aniaya Bawahan hingga Tewas, Mayor Arh Gede Henry Widyastana Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mayor Arh Gede Henry Widyastana karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara Mayor Arh Gede Henry Widyastana, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara Mayor Arh Gede Henry Widyastana, Kamis (13/4/2023).

Mayor Arh Gede Henry Widyastana karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja.

Baca juga: 2 Oknum TNI Ditangkap saat Antarkan 75 Kg Sabu ke Medan, Dapat Upah Rp2 Juta untuk 1 Kg Sabu

Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," tegas hakim.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 103 KUHPidana Militer.

Yang berbunyi, “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa hingga sampai saat ini, terdakwa tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

Baca juga: Richard Eliezer Dinilai Tidak akan PTDH dan Berpotensi Besar Kembali Ke Polri

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Oditur mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir mengajukan banding.

Baca juga: Brigjen Endar Dipecat Diduga karena Tahu & Punya Bukti Pelanggaran Kasus Korupsi, Bukan Formula E

Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku Oditur dengan lantang mengatakan, akan mengajukan banding kepada Majelis hakim terhadap putusan tersebut.

"Banding yang mulia," jawab Oditur dengan tegas.

Amatan Tribun Medan, tampak kursi pengunjung yang berada didalam ruang sidang di penuhi oleh oknum TNI yang diduga anggota dari Terdakwa.

Sedangkan, Tioma Tambunan selaku ibu dari korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya, yang dibawanya kedalam ruang sidang menggunakan bingkai bewarna putih dari kayu.

Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluk dan terlihat tampak sedih.

Sebelumnya, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya pimpinanya Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Penganiayaan itu berlangsung ketika adanya masa orientasi atau pelatihan yang digelar di Denrudal 004 Dumai.

Baca juga: Tak Gelar Operasi Militer Bebaskan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Saya Tidak Mau Dituduh Pembunuh

Dalam peristiwa itu, diduga korban disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan yang berujung pada kematiannya.

"Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," Kata Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban.

(Penulis: Edward Gilbert Munthe)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mayor Henry Divonis 1,5 Tahun Penjara Serta Dipecat Karena Aniaya Serda Wira Hingga Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan