Jumat, 5 September 2025

Mudik Lebaran 2023

Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran, Ini Tanggapan Ombudsman

Penggunaan mobil dinas saat liburan lebaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

Editor: Erik S
TribunPekanbaru
Ilustrasi mudik - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran. 

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Penulis: Rima Kurniati

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Libur Lebaran, Ombudsman: Langgar Aturan

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan