Mudik Lebaran 2023
Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran, Ini Tanggapan Ombudsman
Penggunaan mobil dinas saat liburan lebaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
Editor:
Erik S
TribunPekanbaru
Ilustrasi mudik - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran.
c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
Penulis: Rima Kurniati
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Libur Lebaran, Ombudsman: Langgar Aturan
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Berita Terkait
Mudik Lebaran 2023
Rusia-China Kian Harmonis, Jalin Kerja Sama Energi Terbarukan Bersama |
---|
Evaluasi Mudik 2023, Menhub: Antisipasi Lonjakan Penumpang Berjalan Baik |
---|
Strategi Rekayasa Lalu Lintas ke Lokasi Wisata Selama Mudik Dinilai Berhasil |
---|
Kondisi Jalan Jadi Aspek Terburuk dalam Penyelenggaraan Mudik 2023 |
---|
Survei: Kepuasan Masyarakat 78 Persen Pada Layanan Mudik Lebaran 2023 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.