Kamis, 21 Agustus 2025

Lebaran 2023

Menag Yaqut Minta Pemkot Pekalongan Akomodir Permohonan Izin Fasilitas Umum untuk Salat Idul Fitri

Pemda diminta untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Ied.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idul Fitri. 

"Apabila pada tanggal 21 April digelar salat Id di Lapangan Mataram, akan memunculkan pendapat masyarakat jika kegiatan itu digelar oleh Pemkot Pekalongan."

"Padahal, hingga kini pemerintah belum menetapkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah," ungkapnya.

Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan menambahkan, siap memfasilitasi masyarakat yang akan mengggelar Salat Idul Fitri pada 21 April 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan