Jumat, 5 September 2025

Mudik Lebaran 2023

Praktek Percaloan Terjadi di Pelabuhan Merak, PT ASDP Indonesia Ferry Akui Sulit Membrantas

Selain calo, di sepanjang jalan raya Merak setelah keluar gerbang tol (GT) Merak, terlihat banyak agen penjual tiket kapal.

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Yudo Margono, meninjau pelaksanaan arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (20/4/2023) atau H-2 jelang Lebaran. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Diduga kuat terjadi praktik percaloan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon,  Banten.

Terbukti sejumlah pemudik mengaku membeli tiket penyebrangan kapal pada mereka.

Praktik percaloan ini menjadi persoalan klasik di Pelabuhan Merak.

Mereka tetap 'gentayangan' saat musim lebaran meski beberapa kali ditertibkan.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak, Suharto mengakui masih ada praktik percaloan di Pelabuhan Merak saat musim arus mudik lebaran.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, AP I Layani 238 Ribu Penumpang

"Praktik percaloan itu sebetulnya di mana-mana ada, apalagi peak season (musim puncak)," kata Suharto di kantor ASDP Merak, Kamis (20/4/2023).

Selain calo, di sepanjang jalan raya Merak setelah keluar gerbang tol (GT) Merak, terlihat banyak agen penjual tiket kapal.

Tak sedikit pemudik juga yang melakukan pembelian tiket di sana.

Suharto mengklaim, agen tersebut tidak bekerjasama dengan PT ASDP Ferry Indonesia.

Sebab, selama ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini hanya bekerjasama dengan BRI, BNI dan Delima.

"Jadi kami ini sebetulnya tidak ada sistem agen, ASDP itu tidak memiliki agen resmi tapi ASDP memiliki rekan bisnis seperti BNI, BRI dan Delima. Nah itu yang bekerjasama dengan agen resmi," jelasnya.

"Jadi ASDP tidak secara langsung bekerja sama dengan agen-agen yang ada disekitaran pelabuhan," tambahnya.

Suharto mengaku, sudah memanggil pihak BNI, BRI dan Delima untuk mengatur agen nya agar tidak sepihak dalam mengambil biaya administrasi yang telah ditentukan.

"Biaya administrasi tidak boleh melebihi dari yang ditentukan, yakni sebesar Rp 6500," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan