Dicopot Karena Dilaporkan Jebak Pedagang Beras di Muba, Ini Harta Kekayaan AKP Agung Wijaya Kusuma
Harta kekayaan AKP Agung Wijaya Kusuma yang dicopot dari kasat narkoba Polres Muba usai dilaporkan jebak pedagang beras atas kasus narkoba.
Imelda mengaku bahwa suaminya bukanlah seorang pemakai ataupun pemilik karena suaminya memang hanya seorang pedagang sembako.
"Kami datang ke sini untuk minta keadilan dengan melaporkan oknum polres satres narkoba Muba," imbuhnya
Sementara kuasa hukum Rizal Faisal Ismed SH meminta untuk suami kliennya dipindahkan atau dititipkan ke Tahti Polda Sumsel.
"Kami menduga adanya rekayasa yang dibuat oleh pihak polisi, dan kami berharap ke Polda Sumsel agar perkara ini tetap transparan, suami klien kami dipindahkan atau dititipkan ke tahanan Polda Sumsel untuk menghindari adanya penekanan dari polres Muba terhadap klien kami Sahabudin selama kasus ini berjalan," ujarnya
Faisal mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki bukti cctv di hari kejadian yang menguatkan dugaannya bahwa kliennya dijebak oleh anggota kepolisian.
"Pada saat kejadian penggeledahan itu pihak kepolisian tidak menjelaskan mereka itu dari mana, dan mereka tidak memperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan dan surat penangkapan," tambahnya.
Lebih lanjut sebelum datang ke Polda Sumsel, Faisal bersama dengan Imelda juga datangi Komnas HAM, ke Kompolnas, ke Mabes Polri melalui Biro Wasidi kami juga sudah meminta perlindungan kepada LPSK,karena menurut pihaknya bahwa adanya dugaan rekayasa yang dibuat-buat.
"Kami belum tahu yang dimaksudkan barang bukti itu apa baik itu sabu atau ekstasi tapi belakangan ini setelah kami lihat BAP itu adalah dua butir ekstasi," tutupnya.
Tanggapan Polres MUBA
Polres Muba dalam hal ini Satres Narkoba Polres Muba membantah menjebak Sahabudin (43) pelaku yang tertangkap karena kepemilikan narkoba jenis Ekstasi.
Sahabudin diamankan Polres Muba pada, Selasa (21/3/2023) di Kecamatan Sungai Lilin.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya mengatakan tidak benar anggota Satres Narkoba melakukan penjebakan dengan menaruh narkoba jenis ekstasi di warung milik pelaku.
"Penangkapan terhadap pelaku Sahabudin sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak ada sama sekali penjebakan terkait penangkapan yang terjadi,"kata Agung Wijaya kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Fakta Sidang Pleidoi Teddy Minahasa, Bantah Jadi Dalang Peredaran Narkoba hingga Akui Main 5 Kg Sabu
Dijelaskanya, adapun kronologi penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasu bahwa ada transaksi dan penggunaan narkoba.
Pelaku diketahui memesan narkoba dari seorang bandar bernama NS dan diantarkan oleh kurir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.