Kata Kuasa Hukum soal Dugaan Teror yang Dialami di Palembang
belum terungkap rumah siapa yang ingin disambangi Nindy Ayunda di Palembang sampai akhirnya diteror oknum tersebut.
“Menyampaikan maaf atas kejadian tanggal 1-2 April, dan menyatakan akan membantu, dan menjaga saya serta keluarga,” ungkapnya.
Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan laporan Nindy Ayunda sedang diteliti.
Menurut Hasto, subjek yang dilindungi LPSK berdasarkan aturan yaitu saksi, korban, pelapor, pelaku yang bekerja sama (JC) dan ahli.
Baca juga: Dihadang Orang Mencurigakan, Nindy Ayunda Laporkan Kasus Teror hingga Minta Perlindungan LPSK
"Baru ajukan permohonan ke Biro Penelaahan Permohonan, masih harus diinvestigasi dan asesmen," kata Hasto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nindykdnf.jpg)