Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Dapat Melalui Aplikasi SAKPOLE
Berikut ini jadwal, syarat, hingga cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Simak jadwal dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan sebuah program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada, Rabu (26/4/2023).
Dikutip dari unggahan akun Instagram resminya @bapenda_jateng, program tersebut untuk pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.
Selain itu, ada juga bebas biaya pajak progresif dan bebas sanksi administrasi.
Inilah jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online Lewat Aplikasi New SAKPOLE, Simak Caranya
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Jawa Tengah
Cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif ini, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat terdekat.
Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Sebelumnya Anda dapat menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- BPKB asli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.