Minggu, 28 September 2025

Jalan Rusak di Lampung

Kemendagri Ungkap Kemungkinan Jalan yang Dikelola Pemprov Lampung Diambil Pemerintah Pusat

Kementerian Dalam Negeri menyoroti 5 kabupaten di Lampung itu  Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Lampung Utara

Editor: Eko Sutriyanto
dok. Kominfo Pemkab Lampung Tengah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau jalan rusak parah di Rumbia Lampung Tengah. /Tribun Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Vincensius Soma Ferrer

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri menyoroti 5 kabupaten di Provinsi Lampung  akibat kondisi mantap jalan yang rendah padahal anggaran daerah pada sub urusan jalan lima kabupaten di Provinsi Lampung yang terbilang tinggi.

Lima kabupaten di Lampung itu  Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Lampung Utara.

"Kenapa memang alokasi (anggaran) besar tapi mantap jalan relatif rendah, ini kami punya data," kata Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Umum Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Indra Maulana Syamsul Arief secara virtual saat rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (3/4/2023). 

Indra Maulana Syamsul Arief mempertanyakan alasan kondisi mantap jalan yang rendah pada rincian kabupaten di atas.

"Sebab ini pemeliharaan jalan dan rekonstruksi jalan tinggi, tapi berbanding balik dengan kondisi mantap," sebut Indra Maulana Syamsul Arief.

Baca juga: Jokowi akan Tinjau Kondisi Jalan di Lampung dengan Sepeda Motor, Sejumlah Ruas Jalan Diperbaiki

Selain lima kabupaten itu, Indra Maulana Syamsul Arief mengatakan juga menyorot kabupaten lain yang juga di Provinsi Lampung yang kondisi mantap jalan rendah akibat anggaran sub urusan jalan yang rendah.

Lima kabupaten itu yakni, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu dan Lampung Timur.

Dari data yang Tribun Lampung himpun dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, berikut rincian kondisi mantap jalan di Provinsi Lampung.

 Tulangbawang dengan persentase mantap jalan 23,59 persen, Tanggamus (37,08), Way Kanan (37,23), Pesisir Barat (39,49) dan Lampung Utara (44,32).

Lalu Pringsewu (45,33), Lampung Timur (49,17), Lampung Barat (58,35), Lampung Tengah (58,63).

Kemudian, Pesawaran (61,63), Tulangbawang Barat (65,09), Lampung Selatan (66,15), Metro (88,74) dan Bandar Lampung (89,02).

Pusat Bisa Ambil Alih

Penanganan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah di Provinsi Lampung kemungkinan diambil alih pemerintah pusat.

Khususnya untuk jalan-jalan di Provinsi Lampung yang kondisinya sudah rusak bertahun-tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan