Senin, 1 Juni 2026

2 Saudara Kembar Cabuli 23 Bocah di Garut, Beraksi pada 2018 dan 2021, Pernah Jadi Korban Pelecehan

Dua saudara kembar di Garut cabuli 23 anak di bawah umur, beraksi pada 2018 dan 2021. Ternyata pelaku pernah menjadi korban pelecehan.

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi korban - Dua saudara kembar di Garut cabuli 23 anak di bawah umur, beraksi pada 2018 dan 2021. Ternyata pelaku pernah menjadi korban pelecehan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 23 anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelakunya yakni dua lak-laki yang merupakan saudara kembar.

Puluhan korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2018, saat itu kedua pelaku masih duduk di bangku SMP.

Ketika itu, korban berjumlah 13 orang.

Kemudian pada 2021, kedua pelaku yang sudah SMA kembali mengulangi perbuatannya dengan korban berjumlah 10 orang.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 13 Bocah Laki-laki di Batang, Terbongkar Gegara Rumahnya Dilempari Petasan

Kini, kedua pelaku telah menjalani proses hukum dan mendapat vonis dari hakim.

Melansir TribunJabar.id, kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu keluarga korban mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP).

Ketua LBH SPP Yudi Kurnia mengatakan, salah satu korban mengadu menjelang sidang vonis kedua pelaku.

"Salah satu keluarga korban datang mengadu ke saya, tapi jelang sidang vonis."

"Minta pendampingan karena takut ada upaya intimidasi," katanya, Kamis (4/5/2023).

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku telah dijatuhi vonis masing-masing dua tahun dan pelatihan kerja selama enam bulan.

Salah satu orang tua korban mengatakan, modus pelaku yakni mengiming-imingi korban akan dibelikan mainan.

Ironisnya, perbuatan bejat itu tak hanya sekali terjadi, tapi dilakukan oleh pelaku berulang kali.

"Anak saya mengaku tiga kali jadi korban, awalnya dirayu mau dibelikan mainan," kata orang tua korban.

Baca juga: Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 2 Bulan

Kedua pelaku melancarkan aksinya di berbagai tempat, di pemakaman hingga belakang masjid.

"Anak saya baru jujur setelah pindah rumah, sebelum itu anak ada ketakutan," tandasnya.

Masih dari laman TribunJabar.id, ternyata dua pelaku pencabulan yang merupakan saudara kembar itu penah menjadi korban pelecehan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya, Ato Rinanto.

"Yang jadi persoalan dalam kasus ini adalah diduga pelaku pernah menjadi korban," kata Ato, Kamis (4/5/2023).

Diketahui, pelaku melakukan pencabulan pada 2018 dan 2021 dengan jumlah korban 23 orang.

Ato pun menyesalkan hal tersebut.

Ia menyebut, perbuatan itu berulang karena penyembuhan terhadap pelaku yang tidak maksimal.

"Jika ditotal selama kurun waktu itu jumlahnya 23 orang, kami sangat sayangkan."

"Kepedulian dari berbagai pihak untuk penyembuhan total tidak terlaksana dengan baik," bebernya.

Ilustrasi pelecehan - kakak beradik saudara kembar cabuli 23 anak di bawah umur di Garut. Ternyata pelaku pernah menjadi korban pelecehan.
Ilustrasi pelecehan - kakak beradik saudara kembar cabuli 23 anak di bawah umur di Garut. Ternyata pelaku pernah menjadi korban pelecehan. (Warta Kota via Tribunnews)

Ato mengungkapkan, keluarga korban mendapat intimidasi hingga ketakutan dan enggan terbuka.

Akibatnya, para korban tidak terdata, sehingga tidak mendapat penanganan serius, seperti penyembuhan psikis dan rehabilitasi.

"Di persidangan yang bersaksi hanya satu, tapi ada dugaan di lapangan masuk lebih dari itu."

"Makanya akan kami verifikasi untuk pendampingan dan pemulihan," tandasnya.

Saat ini, pihak KPAI tengah mendata satu per satu korban.

Ia berharap semua pihak yang merasa menjadi korban terbuka, demi proses penyembuhan.

Dengan penyembuhan total, pihaknya berharap tidak ada korban yang menjadi pelaku di kemudian hari.

"Ini perlu dilakukan rehab secara total supaya korban tidak menjadi pelaku di kemudian hari."

"Karena pelaku pernah jadi korban, saya pikir tidak cukup hanya dihukum, tapi pemulihan supaya bisa pulih kembali," jelas Ato.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved