Bocah 3 Tahun di Nabire Papua Tewas Dirudapaksa, Pelaku Mengaku dalam Pengarus Miras
FM (29) mengaku kondisinya sedang dipengaruhi minuman keras alias mabuk saat melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah berusia 3 tahun.
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Anak Balita di Nabire Papua Tengah Tewas Dirudapaksa, Ini Sosok Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan_2.jpg)