Minggu, 17 Agustus 2025

Calon PNS Pangandaran Mundur

Kasus Guru Muda Viral di Pangandaran, Begini Sikap Ridwan Kamil

Ridwan Kamil akan mendengar versi dari Ali Rafsanjani terkait pengunduran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Erik S
TribunJabar
Tangakapan layar Husein, seorang guru yang mengaku megalami pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2020 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah mendengarkan kasus guru muda Husein Ali Rafsanjani dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Selanjutnya, Ridwan Kamil akan mendengar versi dari Ali Rafsanjani terkait pengunduran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Bongkar Dugaan Pungli saat Latsar CPNS, Kini Husein Diundang Bupati Pangandaran: Tidak Kuasa Menolak

"Saya ingin dengar, tapi media please jangan selalu satu arah. Saya sudah mendengarkan juga dari versi Pangandarannya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan pemaparan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, katanya, pengalaman yang diceritakan Husein terjadi saat pandemi Covid-19, pada 2021.

Saat itu, telah dianggarkan untuk biaya yang dibahas oleh Husein mengenai pungutan kegiatan pelatihan dasar CPNS.

"Tapi dibatalkan karena di-refocussing anggarannya untuk Covid-19 sehingga anggaran yang namanya transportasi dan kegiatan foto di lokasi pusdiknya itu ketarik anggarannya," katanya.

"Jadi versi Pangandaran, tidak ada pungli."

Baca juga: Guru Mundur dari PNS karena Bongkar Dugaan Pungli di Pangandaran, Susi Pudjiastuti Turun Tangan

"Kalau pungli, kan anggarannya ada, tapi narik lagi. Ini mah sempat teranggarkan, di-refocusing, hilang."

"Namun ini tidak terinformasikan hilangnya sehingga ke peserta dianggapnya anggaran masih ada."

Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan informasi Pemkab Pangandaran, sudah dibahas antara peserta mengenai berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan tersebut.

Anggaran tersebut dinyatakan sebagai hasil keputusan rekan-rekan angkatannya.

Baca juga: Husein Diundang Bupati Pangandaran karena Bongkar Dugaan Pungli, Berharap Tak Ada Intimidasi

"Yang ketiga, ternyata banyak pelanggaran indisipliner yang mengemuka, yang akumulatif ya. Sehingga surat pengunduran diri ini sebenarnya ada tidak ada pengunduran diri."

"Memang akan ada tindakan terhadap yang bersangkutan karena ada akumulasi itu," tuturnya.

Ia mengatakan, kesimpulannya, informasi pertama dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan adanya akumulasi pelanggaran oleh Husein yang menyebabkan akan adanya sanksi.

Kedua, ada kejadian miskomunikasi mengenai biaya teraebut.

Baca juga: Husein Diundang Bupati Pangandaran karena Bongkar Dugaan Pungli, Berharap Tak Ada Intimidasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan