Sabtu, 16 Agustus 2025

Briptu MK Terancam PTDH hingga Pidana, Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga di Gunungkidul

Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga di Gunungkidul. Briptu MK dianggap lalai dan mengakibatkan satu warga meninggal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). Briptu MK terancam PTDH dan dijerat hukuman pidana. 

"Memang pada saat itu anggota mungkin dalam proses pengamanan massa senjata tidak dikoreksi sehingga pada waktu pengamanan terjadi insiden itu," tandasnya.

Tri Panungko berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota polisi untuk lebih berhati-hati menggunakan senjata api saat bertugas.

"Tentunya ini jadi kelalaian dan evaluasi bagi kami untuk menekankan anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," pungkasnya.

Kata Kepala Dusun

Kepala Dukuh setempat, David, membenarkan ada warganya yang meninggal terkena tembakan.

"Betul ada kejadian itu, saat ini saya sedang di rumah duka," paparnya, Senin (15/05/2023).

Baca juga: Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus

Acara tersebut, sempat diwarnai kericuhan, namun David menyebut, kericuhan terjadi di luar area panggung hiburan.

Ia mengaku tidak mengetahui penyebab kericuhan dalam acara yang digelar di Dukuh Wuni, Kelurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul.

Saat terjadi kericuhan, tiba-tiba terdengar letusan tembakan dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah.

Lokasi korban terjatuh tidak jauh dari panggung hiburan.

"Korban bernama Aldi Aprianto saat itu ia sedang berdiri diam dengan posisi membelakangi panggung," lanjutnya.

Warga pun langsung membawa korban ke RSUD Wonosari, tapi nyawanya tidak tertolong.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda/Alexander Aprita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan