Rabu, 13 Agustus 2025

Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul

Berikut ini sosok Briptu MK, anggota Polsek Girisubo Polres Gunungkidul yang menjadi tersangka penembakan seorang pemuda di Gunungkidul.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Sosok Briptu MK, anggota Polsek Girisubo yang jadi tersangka penembakan di Gunungkidul 

Briptu MK diketahui berusia 28 tahun.

Sebelum mengalami insiden penembakan, Briptu MK rupanya sudah berstatus demosi. 

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023).
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: Kronologis Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Polisi, Awalnya Ada Keributan

Demosi adalah sanksi administratif di lingkungan kepolisian berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Kabid Propam Polda DIY Hariyanto mengatakan sebelum mendapat sanksi demosi, Briptu MK bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY

Karena melakukan pelanggaran, Briptu MK kemudian mendapat saksi demosi dan dimutasi ke Unit Sabhara Polsek Girisubo

Namun, Kombes Hariyanto tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Girisubo

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam. 

Kini terancam PTDH atau Dipecat

Insiden penembakan yang dialami Briptu MK kini membuatnya diproses pidana karena menyebabkan tewasnya seorang warga. 

Selain berhadapan dengan proses pidana, Briptu MK kini juga terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Kombes Hariyanto, adalah senjata organik polsek.

Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

Senjata api laras panjang SS1 jenis SS1-V1


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Inilah Jenis Senpi Briptu MK yang Digunakan Melerai Penonton saat Pentas Dangdut di Gunungkidul, https://jogja.tribunnews.com/2023/05/15/inilah-jenis-senpi-briptu-mk-yang-digunakan-melerai-penonton-saat-pentas-dangdut-di-gunungkidul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Senjata api laras panjang SS1 jenis SS1-V1  (pindad.com)

Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.

Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.

Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.

Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023 malam.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJogja/Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan