Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul
Berikut ini sosok Briptu MK, anggota Polsek Girisubo Polres Gunungkidul yang menjadi tersangka penembakan seorang pemuda di Gunungkidul.
Penulis:
Daryono
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Briptu MK diketahui berusia 28 tahun.
Sebelum mengalami insiden penembakan, Briptu MK rupanya sudah berstatus demosi.

Baca juga: Kronologis Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Polisi, Awalnya Ada Keributan
Demosi adalah sanksi administratif di lingkungan kepolisian berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Kabid Propam Polda DIY Hariyanto mengatakan sebelum mendapat sanksi demosi, Briptu MK bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Karena melakukan pelanggaran, Briptu MK kemudian mendapat saksi demosi dan dimutasi ke Unit Sabhara Polsek Girisubo.
Namun, Kombes Hariyanto tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.
Kini terancam PTDH atau Dipecat
Insiden penembakan yang dialami Briptu MK kini membuatnya diproses pidana karena menyebabkan tewasnya seorang warga.
Selain berhadapan dengan proses pidana, Briptu MK kini juga terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Kombes Hariyanto, adalah senjata organik polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023 malam.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJogja/Miftahul Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.