Rabu, 3 September 2025

Kurir Narkoba Laporkan 9 Polisi Dalam Kasus Penggelapan Sabu, Kuasa Hukum Pelapor Mengaku Disuap

Kurir sabu melaporkan 9 anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dalam kasus penggelapan 12 kilogram sabu. Tapi dalam proses pemeriksaan ada dugaan suap.

Editor: Abdul Muhaimin
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. 9 anggota Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara diduga terlibat penggelapan sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara diduga terlibat kasus penggelapan 12 kilogram sabu.

Mereka dilaporkan ke Div Propam Sumatra Utara oleh seorang kurir sabu bernama M Yakub.

Namun dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengaku hendak disuap Rp 3 Miliar.

Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 Miliar oleh salah satu personel di Polda Sumut.

Suap diberikan agar dia meredam kasus yang sedang mencuat ini.

Baca juga: Anggota DPRD Sidrap dari Partai PKS Ditangkap saat Memakai Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara

Dia diminta merubah pernyataannya yang semula menyebut barang bukti kliennya itu 32 kilogram menjadi 20 Kilogram.

Namun ia mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut.

Dia berasalan ke personel polisi tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.

Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Ditawari 3 M tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya,"kata Safaruddin, saat diwawancarai di satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5/2023).

Dari pengakuan personel Polisi tersebut, ia mengaku mendapat titipan dari seseorang sebagai perantara.

Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.

Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Mami Linda Punya Peran Cari Pembeli dan Tentukan Harga Jual Sabu

Yang pasti, setelah penawaran uang tadi dia langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau ia tak mundur menangani kasu kliennya meski ditawari uang Rp 3 Miliar.

Lantas dia pun meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan.

"Ini saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan gak masuk ke saya, masuk ke yang lain, gitu. Karena kemarin gak saya bunyikan."

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.

Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."

Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut.

Baca juga: Tukang Ojek di Kendari Diberi Rp100 Ribu Tiap Jual Narkoba, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kemudian, kliennya diminta menunjukkan dimana barang bukti tersebut. Setelah diketahui barang bukti di rumah anaknya, lalu Polisi menggeledah rumah anak perempuannya.

Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.

Di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram, versi kurir.

Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya,"ungkapnya.

Usai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.

Ditengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram. Padahal, Yakup meyakini barangnya sebanyak 32 kilogram karena dia dan menantunya sempat menghitung.

Baca juga: Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta

"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang."

Yakup yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepas karena tidak terbukti.

Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.

"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram,"kata Safaruddin menirukan.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.

Meski demikian ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.

Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.

"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

(TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan