Kamis, 4 September 2025

Napi Teroris AA Bebas Murni dari Lapas Tulungagung Setelah Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Ilustrasi teroris - AA (36), seorang narapidana kasus terorisme bebas murni, Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB. 

Sebenarnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara rutin datang menemui AA.

Namun AA bersikukuh dengan keyakinannya dan belum bisa menerima Pancasila.

Sementara narapidana lain juga tidak ada yang mau bersama AA, karena khawatir justru terpapar paham radikalisme.

Dua Napi Teroris

Sebelumnya, Lapas Tulungagung menerima kiriman dua napi terorisme (Napiter) dari Lapas Cikeas pada 17 Desember 2020 malam.

Selain AA, napiter lain adalah AS (22) asal Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Keduanya sama-sama anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

AA (36), seorang narapidana kasus terorisme bebas murni, Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB.
AA (36), seorang narapidana kasus terorisme bebas murni, Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Namun berbeda dengan AA, AS mau mengikuti program deradikalisasi dan kembali menerima NKRI.

AS berhak atas remisi sehingga dia bebas pada 31 Mei 2022 dari seharusnya 21 Juni 2023.

Dalam SIPP Mahkamah Agung diketahui, AA bergabung dengan JAD Bima yang berafiliasi dengan ISIS.

Dia juga aktif melakukan kegiatan terorisme yang menyasar aparat keamanan.

Dia ditangkap Densus 88 dan mulai menjalani penahanan pada 25 Mei 2019, dan perkaranya diputus pada 20 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Napi Teroris Bebas dari Lapas Tulungagung, Belum Terima NKRI dan Tolak Program Deradikalisasi

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan