Usai Diduga Selingkuh, Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat, Sudah Dicopot Sebagai Wakapolres Binjai
Sempat dilaporkan karena dugaan perselingkuhan, Kompol Agung Basuni terancam dipecat dari Polri.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wakapolres Binjai Nonaktif, Kompol Agung Basuni, sempat dilaporkan karena dugaan perselingkuhan dengan istri orang berinisial L.
Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan L terjadi sejak 2021 lalu.
Saat itu, Kompol Agung Basuni masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdangbedagai.
Kompol Agung Basuni sebelumnya dilaporkan oleh suami L yakni JN.
Namun, setelah diproses di Propam Polda Sumut, JN mencabut laporannya.
Meski begitu, Kompol Agung Basuni terancam dipecat dari Kepolisian setelah adanya kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Perselingkuhan Wakapolres Binjai Nonaktif: Sosok si Wanita Seorang Selebgram
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Hadijono, menyebut kelakuan Kompol Agung Basuni telah mempermalukan citra Polri.
Sehingga, Kompol Agung Basuni harus ditindak tegas.
Kombes Dudung mengatakan, kemungkinan pemecatan tergantung dari hasil sidang kode etik terhadap Kompol Agung Basuni.
Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi bukti rekaman, percakapan hingga foto, terkait dugaan perselingkuhan itu.
“(pemecatan) itu nanti hasil sidang. Fakta di persidangan bagaimana nanti diungkap,” ujarnya, Sabtu (27/5/2023), dilansir Tribun-Medan.com.
Propam Polda Sumut segera menyidangkan perkara dugaan perzinahan antara Kompol Agung Basuni dengan L.
Sidang etik Kompol Agung Basuni kemungkinan akan dilakukan dua pekan lagi.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kompol Agung Basuni, Wakapolres Binjai Nonaktif yang Diduga Selingkuh

Kompol Agung Basuni Dicopot Sebagai Wakapolres Binjai
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan Kompol Agung Basuni telah dicopot dari jabatan Wakapolres Binjai.
"Wakapolres Binjai dinonaktifkan dari jabatannya," ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Mengenai JN yang mencabut laporan, Hadi menyebut belum dapat dipastikan alasannya.
"Kemarin pihak pelapor mencabut laporannya dan memaafkan prilaku terlapor," ujar Hadi.
Baca juga: Cabut Laporan, Pelapor Wakapolres Binjai Selingkuh dengan Istrinya Sebut Ada Salah Paham
Propam Polda Sumut Kantongi Bukti Foto
Sementara itu, Propam Polda Sumut telah mengantongi bukti-bukti dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan L.
Kombes Pol Dudung Hadijono, menjelaskan bukti-bukti yang didapat berupa isi chat, rekaman hingga foto dugaan perselingkuhan keduanya.
Namun, Dudung tak mengungkapkan secara rinci foto seperti apa yang dimaksud.
"Secara kode etik, tetap kita proses. (Bukti) Rekaman sama chatting, foto-foto, ada lah foto," jelas Kombes Dudung, Jumat (26/5/2023), masih dari Tribun-Medan.com.

Kronologi Dugaan Perselingkuhan
Awalnya, JN menduga Kompol Agung Basuni mendekati istrinya saat sosialisasi vaksin Covid-19.
Hubungan keduanya diduga berlanjut sampai ketahuan pada April 2023.
Baca juga: Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Diduga Selingkuh, Lolos dari Pidana karena Laporan Dicabut
JN menduga Kompol Agung Basuni dan L telah bersetubuh.
Bahkan, JN mengklaim telah mengantongi semua buktinya.
"Kemudian istri juga menangis, minta maaf dan mengakui semuanya," ungkapnya.
JN mengaku menemukan ponsel istrinya yang khusus untuk berkomunikasi dengan Kompol Agung Basuni.
Ia juga mengaku menemukan bukti foto-foto tidak senonoh dari Kompol Agung Basuni.
"Chat dari pagi ada seks, sampai dia nunjukkan organ di video call, pengakuan ada, video ada," bebernya.
Baca juga: Wakapolres Binjai yang Dilaporkan Berselingkuh Bebas dari Jerat Hukum: Laporan Dicabut
Sebagai informasi, L dikabarkan sebagai seorang pengusaha garmen sekaligus selebgram.
L disebut aktif mengunggah foto dan video di akun Instagram-nya.
Sebelumnya, Kombes Dudung mengaku sudah menerima laporan JN.
Dudung saat itu mengatakan, laporan JN sedang dalam proses pemeriksaan.
"Iya, laporannya sudah ada," ungkap Dudung.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.