Sabtu, 9 Agustus 2025

Wakapolres Binjai yang Dilaporkan Berselingkuh Bebas dari Jerat Hukum: Laporan Dicabut

Berikut ini kabar terbaru soal kasus perselingkuhan Wakapolres Binjai Sumatera Utara.

(Istimewa // Via TribunMedan.com)
Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam terkait dugaan perselingkuhan. (Istimewa // Via TribunMedan.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Joni laporkan tindak perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni, Wakapolres Binjai dan istrinya, Luky Sundari.

Atas laporan tersebut, Agung Basuni pun dicopot dari jabatannya.

Agung pun akan menjalani sidang kode etik.

Namun, pelapor kini mencabut laporannya, sehingga Kompol Agung lepas dari jeratan hukum pidanya.

Pelapor telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut.

Joni tidak melanjutkan perkara dugaan perzinahan istrinya dan Kompol Agung Basuni ke ranah pidana.

Baca juga: Wakapolres Binjai Dilaporkan Berselingkuh dengan Istri Orang, Dicopot hingga Tetap Diberi Sanksi

Meski lolos dari jerat hukum pidana, Kompol Agung Basuni tidak lolos dari sanksi etik.

Kabarnya, sejak dugaan perselingkuhan dan perzinahan ini mencuat, Kompol Agung Basuni sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa Kompol Agung Basuni bisa saja dipidana.

Dengan catatan, jika suami selingkuhan ataupun istri sah Kompol Agung Basuni melaporkan melalui proses pidana.

"Tetap nanti disidangkan untuk kepastian sanksi yang diberikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).

Sosok Kompol Agung Basuni

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kompol Agung Basuni sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Tanjung Balai.

Saat itu, Agung masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Sebelum menjabat sebagai Wakapolres Binjai, ia diketahui pernah menjabat sebagai kepala bagian polres (Kabag Ops) di Polsek Binjai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan