Kronologi Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Anak Tiri, Ibu Korban Curiga dan Lapor ke Polisi
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Banyuwangi. Seorang pria tega merudapaksa anak pacarnya berulang kali.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Licik Pria Banyuwangi Gauli Gadis 15 Tahun, Bawa 'Genderuwo' Bikin Terperdaya, Lihat Nasibnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.