Minggu, 7 September 2025

Guru Cabuli Santri di Garut

17 Anak Dicabuli Oknum Guru Ngaji di Garut, Kini Korban Dites untuk Cegah Penyakit Menular Seksual

Para korban pencabulan oknum guru ngaji di Garut kini menjalani pemeriksaan intensif.

Penulis: Nuryanti
freepik
Ilustrasi korban pencabulan. Para korban pencabulan oknum guru ngaji di Garut menjalani pemeriksaan intensif. 

"Karena memang ini harus ditindaklanjuti kalau seandainya ada hasil positif terinfeksi karena harus segera (ditangani)" jelas Yayan, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Fakta Aep Saepudin, Oknum Guru Ngaji di Garut yang Cabuli 17 Anak Laki-laki, Tinggal Seorang Diri

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Sebanyak 17 anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin (50).
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Sebanyak 17 anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin (50). (en.sun.mv)

Respons Bupati Garut

Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban.

Sebab, kata dia, hal tersebut untuk melindungi para korban dari perundungan.

"Jangan sampai (korban) kena olok-olok atau bullying di sekolahnya atau apanya (di lingkungannya) ya," ungkapnya kepada TribunJabar.id, Jumat.

Sementara itu, Rudy mempersilakan pihak tertentu seperti kepolisian untuk mengekspos pelaku.

Saat ini, pihaknya tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik yang dibutuhkan para korban, termasuk layanan psikis untuk menyembuhkan trauma.

"Berkaca pada kasus Herry Wirawan, itu korban-korbannya sampai sekarang terjaga, bahkan ada yang sudah menikah, ada yang sudah bekerja dan lain-lain," kata dia.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Karena Rudapaksa 17 Muridnya, Awalnya Pelaku Tidak Mengaku

Sebagai informasi, Aep Saepudin merupakan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Aep Saepudin kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut, Polda Jabar.

Atas perbuatannya, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

Yakni tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan membujuk para korban untuk memuaskan hasratnya.

Selain itu, pelaku memberikan ancaman agar aksinya itu tidak dilaporkan kepada orang tua korban.

Baca juga: Modus Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Murid Laki-laki, Sudah Sebulan Dilakukan di Rumahnya

Tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023).
Tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). (Tribun Jabar)

Perbuatan keji Aep Saepudin lalu terungkap dari laporan seorang korban kepada orang tuanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan