Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Balita di Sidoarjo Dianiaya hingga Tewas oleh Orang Tua Asuh, Korban Alami Pendarahan

Pasutri di Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan balita. Tersangka sering menganiaya korban dengan tangan kosong dan benda tumpul.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
tribunnews.com
Ilustrasi balita meninggal. Balita di Sidoarjo meninggal diduga dianiaya orang tua asuhnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Balita di Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial F (2) tewas diduga karena dianiaya orang tua asuhnya, Minggu (28/5/2023).

Ketika jasad korban akan dikuburkan, ketua RT setempat menolak dengan alasan korban bukan warganya.

Ketua RT juga sempat curiga karena jasad korban penuh dengan luka lebam.

Kasus kematian balita tersebut dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Petugas kepolisian kemudian menuju rumah orang tua asuh korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Gorengan di Cirebon Karena Aniaya Tetangga hingga Tewas

Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan orang tua asuh korban sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasangan suami istri tersebut bernama Bambang Suprijono (48) dan istrinya Sriyati Indayani (43), merupakan warga Surabaya yang tinggal Sidoarjo.

Korban masih memiliki orang tua kandung yang saat ini tinggal di Jakarta.

Sejak bulan Agustus 2022, orang tua kandung korban menitipkan anaknya kepada kedua tersangka yang tinggal di sebuah indekos.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering buang air sembarangan dan minum sambil tidur," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini mulai dari gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

"Dari hasil autopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut dan tungkai."

"Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved