Senin, 11 Agustus 2025

Guru Cabuli Santri di Garut

Modus Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Murid Laki-laki, Sudah Sebulan Dilakukan di Rumahnya

Guru ngaji di Garut ditetapkan sebgai tersangka pencabulan. Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor ke orang tuanya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TribunJabar.id
Inilah tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

AKP Deni belum dapat menyimpulkan jenis pencabulan yang dilakukan oleh tersangka karena hasil visum dari rumah sakit belum keluar.

"Kami belum bisa bilang begitu, karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," tuturnya.

Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilakukan Guru Ngaji, Ini Kata Bupati Sleman

Diduga Ustaz Abal-abal

Sementara itu, Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir menjelaskan tersangka tidak memiliki riwayat pendidikan pondok pesantren.

Ia meragukan status tersangka sebagai guru ngaji karena tidak pernah mengenyam pendidikan agama.

Selama ini, tersangka telah berbohong dengan berpura-pura pernah belajar di sebuah pondok pesantren.

"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ungkapnya.

Menurutnya orang tua harus selektif memilih lembaga pendidikan untuk anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang.

"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," tandasnya.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Shidqi Alghifari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan