Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong
Polisi Tak Pakai Istilah Rudapaksa dalam Kasus Asusila di Parigi Moutong, Ini Kata Reza Indragiri
Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi penggunaan istilah persetubuhan anak dalam kasus di Parigi Moutong. Menurutnya kasus ini bukan rudapaksa.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Untuk menyusun program penanganan kasus ini, perlu adanya pengetahuan tentang kondisi mental korban.
Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong
Diketahui, dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, polisi telah mengamankan 7 terduga pelaku.
Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Selain itu, masih ada 3 terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Oknum polisi, Ipda MKS yang jadi pelaku persetubuhan telah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.