Senin, 18 Agustus 2025

Nasib Kepsek dan Guru yang Cabuli 12 Siswinya di Wonogiri, Jadi Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

Berikut update dari kasus pencabulan oknum kepala sekolah dan guru terharap siswinya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
Dok Polres Wonogiri
Kepala sekolah dan guru yang cabuli 12 siswanya di Wonogiri saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. 

Proses penyidikan dimulai pada Rabu 31 Mei 2023 lalu.

"Kemudian pada Jumat (2/6/2023) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang Indra.

Pelaku akui berbuat cabul

Pelaku M di hadapan petugas kepolisian mengakui telah mencabuli siswinya.

M diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya selama kurang lebih 6 bulan lamanya.

Tepatnya pada awal 2023 hingga pertengahan 2023,"

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," imbuh Indra.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencabulan di Wonogiri jadi Penyidikan

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.

Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.

Ancaman hukuman

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi samgat Perhatian terhadap Kasus pencabulan di wonogiri

“Tindak Tegas Pelaku Pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” kata iqbal.

Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan