Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong
11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: dari Kades hingga Kepsek, 1 Lainnya Masih Buron
Dengan demikian, kini 10 tersangka persetubuhan anak telah ditahan Polda Sulteng
Penulis:
Erik S
2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
8. AW, masih menjadi buron
9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron
10 AK, yang juga masih menjadi buron
11. Ipda MKS, Perwira Polri.
Sosok MSK, Oknum Perwira Polisi Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo
Penahanan MSK itu berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) kemarin.
Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan salah satu tambahan alat bukti itu adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.
Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemeriksaan anak.
Sumber: Tribun Palu
Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong
Update Kasus Remaja Dirudapaksa 11 Pria, Dua Pelaku Ditangkap Lagi, Kemungkinan Operasi Rahim Batal |
---|
Daftar 11 Pelaku Persetubuhan Gadis di Parigi Moutong, Ada Oknum Polisi, ASN, Mahasiswa hingga Kades |
---|
Sosok Ipda MKS, Oknum Brimob Tersangka Kasus Rudapaksa Anak 15 Tahun di Parigi Moutong |
---|
Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.