Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Sosok Ipda MKS, Oknum Brimob Tersangka Kasus Rudapaksa Anak 15 Tahun di Parigi Moutong

Ipda MKS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong. Kini Ipda MKS telah diberhentikan dari Satuan Brimob.

Penulis: Faisal Mohay
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Terungkap sosok Ipda MKS yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak 15 tahun. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Bukan Kasus Rudapaksa

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Kasus yang dialami korban dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," tegasnya, Rabu (31/5/2023).

Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Menurutnya unsur pemaksaan, kekerasan hingga ancaman tidak ditemukan sehingga kasus ini tidak dapat dikategorikan kasus rudapaksa.

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," sambungnya.

Dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, polisi telah mengamankan 10 pelaku.

Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD, MT, AA dan AS.

Selain itu, masih ada 1 pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW.

Baca juga: UPDATE Kasus Asusila di Parigi Moutong, Korban IR Kemungkinan Tak Perlu Operasi Pengangkatan Rahim

Kata Pengamat

Sementara itu, Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel mengatakan tidak ada istilah rudapaksa dalam UU Perlindungan Anak, tapi yang ada istilah persetubuhan dan pencabulan.

Menurutnya istilah yang digunakan kepolisian dalam kasus ini sudah benar yakni persetubuhan dengan anak.

Sementara pelaku dalam kasus ini dapat disebut dengan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan