Minggu, 7 September 2025

Bripka DM, Oknum Polisi yang Digerebek Saat Ngamar Bareng Istri Orang Ditahan & Dimutasi ke Yanma

Karena sudah menjalani penahanan dan pemeriksaan, Bripka DM kini bukan lagi berstatus sebagai anggota Provos Polda Sultra.

Editor: Dewi Agustina
Kolase TribunnewsSultra.com
(Kiri) Bripka DM dan (Kanan) NH. Keduanya kena gerebek saat berduaan dalam kamar hotel di Kota Kendari. Bripka DM, oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) yang beberapa waktu lalu kepergok ngamar bareng NH, wanita yang sudah bersuami, kini menjalani penahanan di sel tahanan khusus Propam. 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video penggerebekan tersebar luas di Instagram dan Facebook.

Pada awal video, terlihat sejumlah orang tampak mendatangi kamar sebuah hotel di kawasan Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keributan terjadi saat diketahui dalam kamar terdapat Bripka DM dan NH di atas ranjang.

Bripka DM langsung masuk ke kamar mandi, sementara NH meringkuk dengan menutupi tubuhnya dengan selimut.

Kata-kata cacian yang ditujukan kepada Bripka DM dan NH turut terdengar lewat rekaman video.

"Ada istrinya (Bripka DM) kurang ajar satu ini," kata seorang wanita yang ikut dalam aksi penggerebekan.

Dalam video juga ada yang mengungkap tempat Bripka DM bertugas.

"Provos ini, Provos Polda Pak," teriak seseorang dalam video.

Pada akhir video terlihat Bripka DM dan NH digelandang keluar hotel.

Pengakuan Suami NH

Suami sah dari NH, D membeberkan kronologi penggerebekan yang ia lakukan bersama keluarganya.

Semua bermula saat NH mengaku sakit kepada D pada hari Jumat (5/5/2023) malam.

D kemudian curiga saat NH yang tak enak badan malah pamit ingin pergi ke tempat fitnes.

Bahkan, ketika itu NH terlihat terburu-buru keluar rumah.

"Itu kan saya punya istri lagi sakit, kenapa tiba-tiba pergi gym," kata D, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan