Selasa, 28 April 2026

Perdagangan Orang

Polisi Tangkap 2 Mantan Pegawai BP2MI Kasus Perdagangan Orang di Banten

Para pelaku terlibat sebagai perekrut atau sponsor sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno-Hatta.

Tayang:
Editor: Erik S
Net
Ilustrasi - Dua orang mantan pegawai Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditangkap karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten. 

Disampaikan Sabilul, dalam aksinya RI tidak sendiri melainkan ada keterlibatan pihak lain berinisial IF.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi

Di mana IF diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi.

"Saat ini IF sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus lainnya, yaitu atas laporan dari masyarakat atas nama SF (28).

Di mana SF merupakan suami dari korban atas nama MH (29) yang telah diberangkatka ke Arab Saudi.

Atas kasus ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial NI (45) dan YD (40) sebagai sponsor.

"Saat akan diberangkatkan, kedua sponsor menjanjikan bahwa MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real," katanya.

Sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia.

Namun kedua tersangka tidak dapat memulangkan MH, sehingga SF suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi, baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI.

Penyidik mendapatkan fakta bahwa korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan.

Di mana korban diketahui tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.

Baca juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Lampung, 24 Korban Berhasil Diselamatkan

"Sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai tersangka TPPO," ungkapnya.

Dari tiga kasus itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari ketiga peristiwa tersebut, kata Sabilul, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu mengajak korban dengan mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved