Selasa, 12 Agustus 2025

7 Fakta Mahasiswi Unhas Makassar Dibunuh Pacar: Korban Dihamili, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab

Berikut fakta-fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar. Korban dihamili dan pelaku tidak mau tanggungjawab.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Polsek Tamalanrea mendatangi rumah kos Marsa, mahasiswi Unhas yang ditemukan meninggal dunia dalam kamar kosnya Jl Sahabat Raya, Makassar Minggu (11/6/2023) dini hari dan (Kanan) Ilustrasi tewas. Berikut fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar. 

Informasi tambahan, Joshua merupakan penjual nasi goreng.

Ia berjualan di dekat kos korban di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Hubungan keduanya berujung Mr hamil.

5. Motif pembunuhan

Sementara adapun motif kasus ini lantaran pelaku tak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Berdasarkan hasil autopsi, usia kehamilan korban memasuki bulan keempat.

"Pelaku (Joshua) ini ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban," beber Mokhamad, dikutip dari TribunMakassar.com.

Baca juga: Viral Sejumlah Bocah SMP Lakukan Bullying di Bandung hingga Ancam Bunuh Korban

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat melakukan ekspose pengungkapan tewasnya mahasiswi di kos-kosannya, di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Senin (12/6/2023).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat melakukan ekspose pengungkapan tewasnya mahasiswi di kos-kosannya, di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Senin (12/6/2023). (Kompas.com/Reza Rifaldi)

6. Polisi temukan obat

Mokhamad melanjutkan, sebelum kejadian, pelaku meminumkan diduga obat penggugur kepada korban.

Obat-obat tersebut merupakan milik korban.

"Kemudian diminumkan mendasari pada barang bukti yang ada," tambah Mokhamad.

Diketahui akibat diminumkan obat tersebut, korban mengeluarkan busa dari mulutnya.

Pelaku juga sempat menganiaya hingga membuat tubuh korban lebam.

7. Ancaman hukuman

Kini Joshua sudah ditahan pihak kepolisian.

Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Joshua diancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan